Pencarian

Rabu, 12 Januari 2011

rahasiasukses-pambudi: Matahari Mengelilingi Bumi

rahasiasukses-pambudi: Matahari Mengelilingi Bumi

rahasiasukses-pambudi: AGAR BLOG CEPAT TERDETEKSI DAN MUNCUL DI AWAL PENCARIAN

rahasiasukses-pambudi: AGAR BLOG CEPAT TERDETEKSI DAN MUNCUL DI AWAL PENCARIAN: "infogue.com"

AGAR BLOG CEPAT TERDETEKSI DAN MUNCUL DI AWAL PENCARIAN

Anda baru saja membuat blog, namun blog anda tidak kunjung tampil di search engine? Jangan khawatir, tips-tips berikut ini akan membantu anda. Diperkirakan hasilnya blog baru anda akan muncul di search engine paling lama dalam dua hari.
Silakan simak baik-baik kelima tips berikut ini dan ACTION-kan saja.
  • Posting Lebih dari Satu Konten. Siapkan konten awal blog anda lebih dari satu. Lalu buat setiap posting saling berhubungan dengan menautkan link. Sangat baik jika anda minimal memposting tiga konten sekaligus di awal peluncuran blog.
  • Daftarkan ke Search Engine. Laporkan keberadaan blog anda ke search engine Untuk Google misalnya, anda bisa daftarkan di google add url. Masukkan URL blog anda di sana.
  • Masukkan Posting ke Social Bookmark. Setiap posting yang telah anda terbitkan tadi, selanjutnya anda daftarkan di sejumlah social bookmark. Seperti misalnya di infogue.com dan lintasberita.com. Tentu sebelumnya anda perlu membuat akun di masing-masing social bookmark tersebut.
  • Lakukan Ping. Tidak hanya di satu ping service, tapi lakukan ke sejumlah ping sekaligus. Bagi para member Rahasia Blogging, bisa melihat daftar ping service di update terbaru modul empat Rumusan Rahasia Blogging. Tambahkan ping service tersebut di blog wordpress anda.
  • Komentar. Terakhir, lakukan banyak komentar di blog-blog lain, khususnya di blog yang cepat terindeks di search engine. Anda bisa cek blog target tempat komentar anda dengan mengecek posting terbarunya di search engine. Anda bisa ketikkan judul posting tersebut. Sebagai contoh anda bisa mengecek terindeks tidaknya posting ini di Google. Dengan berkomentar di blog yang cepat terindeks, harapannya efek kecepatan terindeks akan menular pada blog anda.
Silakan dicoba. Dan jangan lupa ikuti kontes SEO stop dreaming start action berhadiah Rp 25 juta. Sekedar mengingatkan, untuk mengikuti kontes tersebut diharap tidak menggunakan wordpress.com seperti saya cantumkan pada tanya jawab nomor 19 di sini.

Minggu, 09 Januari 2011

Kesalahan-keslahan dalam sholat (video 1)

Matahari Mengelilingi Bumi

Dan Mataharilah yang Mengelilingi Bumi
(Disarikan dari buku Matahari Mengelilingi Bumi karya Ustadz Ahmad Sabiq)

Untuk memudahkan penjelasan bahwa matahari yang mengelilingi Bumi maka yang harus difahami pertama kali adalah mengetahui siapa yang diam dan siapa yang bergerak ?.  Berikut penjelasan dari al Qur'an dan as Sunnah, serta penjelasan para salafush shalih yang menafsirkan ayat-ayat tersebut :

1. Bumi Diam, tidak bergerak.

Firman Allah Ta'ala,

"Wa min aayaatiHi an taquumas samaa-u wal ardhu bi amrih ..." yang artinya "Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah berdirinya langit dan bumi dengan iradatnya ..." (QS. Ar Rum : 25)

Pada terjemahan al Qur'an, al qiyaam pada QS. Ar Rum ayat 25 diterjemahkan sebagai berdiri, namun di ayat lain yaitu QS. Al Baqarah ayat 20, al qiyaam diterjemahkan dengan berhenti,

"... wa idzaa azhlama 'alaiHim qaamuu ..." yang artinya "... dan apabila gelap menimpa mereka, mereka berhenti ..." (QS. Al Baqarah : 20)

Berkata Imam Ibnu Mandhur dalam Lisaanul 'Arab,

"al Qiyaam juga bisa berarti berhenti dan tetap di satu tempat.  Dikatakan kepada orang yang berjalan, 'quflii', artinya, 'diamlah engkau di tempatmu sehingga saya datang kepadamu'.  Demikian juga kata qumlii maknanya sama dengan quflii.  Dari sinilah para ulama menafsirkan firman Allah Ta'ala,

"... wa idzaa azhlama 'alaiHim qaamuu ..." yang artinya "... dan apabila gelap menimpa mereka, mereka berhenti ..." (QS. Al Baqarah : 20)

Para ulama lughah dan tafsir mengatakan bahwa makna qaamuu adalah berhenti dan diam di satu tempat, tidak maju dan tidak mundur.  Diantara makna ini adalah firman Allah Ta'ala,

"Wa min aayaatiHi an taquumas samaa-u wal ardhu bi amrih ..." yang artinya "Dan diantara tanda-tanda kekuasaannya ialah behentinya langit dan bumi dengan iradatnya ..." (QS. Ar Rum : 25)

Artinya diam dan tetap, serta tidak bergerak dan tidak pula berputar" (Lisaanul 'Arab 12/498)

Berkata Imam al Baghawi, "Berkata Ibnu Mas'ud radhiyallaHu 'anHu, 'Keduanya berhenti di tempatnya dengan izin Allah'".

Berkata Ibnu Katsir tentang ayat di atas (yaitu QS. Ar Rum : 25), "Firman Allah Ta'ala di atas sama dengan firman Allah Ta'ala, 'Dan Dia menahan langit jatuh ke Bumi' (QS. Al Hajj 65).  Juga firman-Nya, 'Sesungguhnya Allah menahan langit dan Bumi supanya jangan lenyap' (QS. Faathir : 41)".

Ini adalah dalil naqli pertama yang menjelaskan bahwa Bumi itu diam, tidak bergerak. 

Yang kedua, Firman Allah Ta'ala,

"Am ja'alal ardha qaraaran ..." yang artinya "Atau siapakah yang telah menjadikan bumi sebagai tempat berdiam ..." (QS. An Naml : 61).

Berkata Imam Ibnu Katsir, "'Atau siapakah yang telah menjadikan bumi sebagai tempat berdiam'.  Qaraar maksudnya adalah diam, tenang, tetap tidak bergerak serta tidak membuat guncang penghuninya, karena bumi seandainya seperti itu maka tidak mungkin bisa dibuat hidup (dihuni) dengan baik, akan tetapi Allah menjadikannya sesuatu yang terhampar, tidak berguncang dan tidak bergerak"

Berkata Imam Baghawi, "Makna qaraar adalah tidak bergerak bersama penghuninya".

Hal ini karena memang qaraar artinya adalah tetap dan tenang di suatu tempat, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam al Fairuz Abadi dalam al Qamus al Muhith 2/119 dan Ibnu Mandhur dalam Lisaanul Arab 5/86.

Yang Ketiga, firman Allah Ta'ala,

"Waj'alnaa fil ardhi rawaasiya an tamiida biHim ..." yang artinya "Dan telah Kami jadikan di bumi ini gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu (tidak) goncang bersama mereka ..." (QS. Al Anbiyaa : 31)

Yang Keempat, firman Allah Ta'ala

"Dan Dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu, (dan Dia menciptakan) sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk" (QS. An Nahl : 15)

Yang Kelima, firman Allah Ta'ala,

"Dan Kami telah menghamparkan bumi dan menjadikan padanya gunung-gunung dan Kami tumbuhkan padanya segala sesuatu menurut ukuran" (QS. Al Hijr : 19)

Imam Ibnu Katsir saat menafsirkan firman Allah Ta'ala, "Dan menjadikan padanya gunung-gunung", berkata, "Maksudnya adalah gunung-gunung yang tinggi besar yang bisa untuk memantapkan bumi agar tidak bergerak bersama kalian"

Berkata Imam al Qurthuby saat menafsirkan firman Allah Ta'ala, "Dan menjadikan padanya gunung-gunung", "Maksudnya adalah gunung-gunung yang bisa menahan dan mencegah bumi dari bergerak"

Dalil yang keenam, Firman Allah Ta'ala,

"Bukankah Kami telah menjadikan bumi itu sebagai hamparan dan gunung-gunung sebagai pasak" (QS. An Nabaa' : 6-7)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan firman Allah Ta'ala, "Dan gunung-gunung sebagai pasak", "Maksudnya ialah Allah Ta'ala menjadikan di bumi pasak yang bisa memantapkan bumi sehingga menjadi tenang dan tidak bergerak bersama yang di atasnya".

Demikianlah nash-nash al Qur'an yang menjelaskan bahwa bumi itu diam, tidak bergerak.  Lalu jika bumi itu diam apakah dia bisa bergerak mengelilingi matahari !?


2. Mataharilah yang bergerak.

Berdasarkan firman-firman Allah Ta'ala berikut ini,

"Dan matahari berjalan di tempat peredarannya.  Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui" (QS. Yasiin : 38)

"Dan Dialah yang telah menciptakan malam dan siang, matahari dan bulan.  Masing-masing dari keduanya itu beredar di dalam garis edarnya" (QS. Al Anbiyaa' : 33)

Dari dalil di atas telah jelaslah bagi orang-orang yang berakal bahwa yang beredar adalah matahari sementara bumi diam tidak bergerak !.

Perhatikan hadits shahih berikut ini :

Dari Abu Dzar radhiyallaHu 'anHu, berkata Rasulullah ShallallaHu 'alaiHi wa sallam kepada Abu Dzar radhiyallaHu 'anHu ketika matahari terbenam,

"Tahukah kamu, kemanakah matahari itu pergi ?"

Abu Dzar berkata, "Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui"

Beliau ShallallaHu 'alaiHi wa sallam bersabda,

"Fa innaHaa tadzHabu hatta tasjuda tahtal 'arsyi fatasta'dzinu fayu'dzana laHa wa tuusyiku an tasjuda falaa yuqbala minHaa wa tasta'dzinu falaa yu'dzana laHaa yuqaalu laHar ji'ii min haytsu ji'ti fatathlu'u min maghribi fa dzaalika qauluHu ta'alaa,

wa syamsu tajrii limustaqarril laHaa dzaalika taqdiirul 'aziizil 'aliimi"

yang artinya,

"Sesungguhnya matahari itu pergi hingga ia sujud di bawah 'arsy, lalu ia minta izin (untuk terbit lagi) lalu ia diizinkan.  Dan hampir terjadi ketika ia hendak sujud lalu tidak diterima dan minta izin lalu tidak diizinkan.  Dan dikatakan kepadanya, 'Kembalilah ke tempat kamu datang kepada-Ku', maka ia terbit dari barat.  Itulah firman Allah Ta'ala,

'Dan matahari berjalan di tempat peredarannya.  Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui' (QS. Yaasin : 38)". (HR. al Bukhari dalam Kitab Shahihnya dalam Bab Shifatisy Syamsi wal Qamari bi Husbaanin)

Siapakah yang bergerak pergi pada hadits tersebut, matahari ataukah bumi ? Yang pasti jawabannya adalah matahari.

Maka dari itu para salafush shalih menyatakan bahwa mataharilah yang beredar mengelilingi Bumi bukan sebaliknya.  Berkata Imam Ibnu Hazm,

"Terdapat sebuah dalil yang tetap dan bisa langsung disaksikan dengan panca indra bahwa matahari yang mengelilingi bumi dari timur ke barat dan barat ke timur" (al Fishal 2/99)

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,

"Siapa pun yang berada di Bumi lalu melihat keadaan matahari saat terbit, saat berada di tengah-tengah, juga saat tenggelam; di tiga waktu ini matahari berada pada kejauhan yang sama dan juga dalam satu bentuk, maka dia akan mengetahui bahwa matahari itu beredar dalam sebuah garis edar yang berbentuk bulat" (Majmu' Fatawaa 6/597)

Berkata al Hafizh Ibnu Hajar saat menerangkan hadits Abu Dzar dalam Shahih Bukhari,

"Maksud dari keterangan ini adalah menjelaskan bahwa matahari beredar setiap hari setiap malam.  Hal ini berbeda dengan apa yang diklaim oleh ahli perbintangan (astronom) bahwa matahari menempel di garis orbit dan hal ini berkonsekwensi bahwasannya yang beredar itu garis orbitnya, sedangkan zhahir hadits ini bahwa mataharilah yang beredar dan bergerak" (Fathul Bari 6/360)

Berkata Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz,

"Al Qur'an dan as Sunnah serta kesepakatan para ulama dan realita yang ada menunjukkan bahwa matahari beredar di garis edarnya sebagaimana yang ditetapkan oleh Allah Ta'ala sedangkan bumi itu tetap tidak bergerak, yang mana Allah menyiapkan sebagai tempat tinggal dan Allah memantapkannya dengan gunung-gunung agar tidak bergerak bersama mereka" (al Adillah an Naqliyah wal Hissiyah hal. 26 dan 30)

Berkata Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin,

"Sesungguhnya mataharilah yang beredar mengelilingi bumi yang dengannya terjadi pergantian malam dengan siang" (Syarah Arba'in Nawawi hal. 289)

Demikianlah penjelasan ringkas bahwa mataharilah yang mengelilingi Bumi dan semoga seluruh kaum muslimin dapat terbuka mata hati dan akalnya untuk menerima nash-nash dari al Qur'an, as Sunnah dan pendapat para ulama serta menyakini pendapat itu sebagai pendapat yang kuat dan haq.

Akhirnya, di penghujung Buku Matahari Mengelilingi Bumi, Ustadz Ahmad Sabiq mengutip ucapan Nabiyullah Syu'aib 'alaiHis sallam,

"Aku tidak bermaksud kecuali (mendatangkan) perbaikan selama aku masih berkesanggupan.  Dan tidak ada taufik bagiku melainkan dengan (pertolongan) Allah.  Hanya kepada Allah aku bertawakal dan hanya kepada-Nya-lah aku kembali" (QS. Huud : 88)

Semoga Bermanfaat.

(Dalam tulisan ini terjemahan ayat-ayat al Qur'an yang saya gunakan adalah al Qur'an terjemahan Yayasan Penyelenggara Penterjemah al Qur'an yang ditunjuk oleh Menteri Agama RI dengan SK no. 26 tahun 1967.  Salah seorang penterjemah al Qur'an ini adalah Prof. T. M. Hasbi ash Shidiqi.

Sedangkan sistematika dan isi saya ambil maraji'nya dari Buku Matahari Mengelilingi Bumi yang disusun oleh Ustadz Ahmad Sabiq dengan penerbit Pustaka al Furqan)

Sabtu, 08 Januari 2011

Yasinan, Bid’ah Yang Dianggap Sunnah


Cara Tutup Aurat Yg Betul yang dituntut Islam

Jilbab Wanita Muslimah

Oleh:
Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany
Penelitian kami terhadap ayat-ayat Al-Quran, As-Sunnah dan atsar-atsar Salaf dalam masalah yang penting ini, memberikan jawaban kepada kami bahwa jika seorang wanita keluar dari rumahnya, maka ia wajib menutup seluruh anggota badannya dan tidak menampakkan sedikitpun perhiasannya, kecuali wajah dan dua telapak tangannya, maka ia harus menggunakan pakaian (jilbab) yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1. MELIPUTI SELURUH BADAN SELAIN YANG DIKECUALIKAN
Syarat ini terdapat dalam firman Allah dalam surat An-Nuur : 31 berbunyi : "Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka (mertua) atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudar mereka (kakak dan adiknya) atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka (=keponakan) atau wanita-wanita Islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.
Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."

Juga firman Allah dalam surat Al-Ahzab : 59 berbunyi : "Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin : "Hendaklah mereka mengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya : "Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi, kecuali yang tidak mungkin disembunyikan." Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. "Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan."

Al-Qurthubi berkata : Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : "Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini." Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya."

2. BUKAN BERFUNGSI SEBAGAI PERHIASAN
Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 berbunyi : "Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-laki melirikkan pandangan kepadanya. Hal ini dikuatkan oleh firman Allah dalam surat Al-Ahzab ayat 33 : "Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti oang-orang jahiliyah."

Juga berdasarkan sabda Nabi : "Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah dan mendurhakai imamnya serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya." (Dikeluarkan Al-Hakim 1/119 dan disepakati Adz-Dzahabi; Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad; At-Thabrani dalam Al-Kabir; Al-Baihaqi dalam As-Syuaib).

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).

3. KAINNYA HARUS TEBAL (TIDAK TIPIS)
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : "Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk." Di dalam hadits lain terdapat tambahan : "Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian dan sekian." (At-Thabrani dalam Al-Mujam As-Shaghir hal. 232; Hadits lain tersebut dikeluarkan oleh Muslim dari riwayat Abu Hurairah. Lihat Al-HAdits As-Shahihah no. 1326).

Ibnu Abdil Barr berkata : Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu
tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang. (dikutip oleh As-Suyuthi dalam Tanwirul Hawalik III/103).

Dari Abdullah bin Abu Salamah, bahawsannya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qubthiyah (jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidk melihatnya sebagai pakaian yang tipis ! Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis, namun ia mensifati (menggambarkan lekuk tubuh). (Riwayat Al-Baihaqi II/234-235; Muslim binAl-Bitthin dari Ani Shalih dari Umar).

Atsar di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Yang tipis (transparan) itu lebih parah daripada yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal). Oleh
karena itu Aisyah pernah berkata : "Yang namanya khimar adalah yang dapat menyembunyikan kulit dan rambut."

4. HARUS LONGGAR (TIDAK KETAT) SEHINGGA TIDAK DAPAT MENGGAMBARKAN SESUATU DARI TUBUHNYA
Usamah bin Zaid pernah berkata : Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku : "Mengapa kamu tidak mengenakan baju Quthbiyah ?" Aku menjawab : Aku pakaiakan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : "Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (Ad-Dhiya Al-Maqdisi dalam Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441; Ahmad dan Al-Baihaqi dengan sanad Hasan). Aisyah pernah berkata : Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya. (Ibnu Sad VIII/71).

Pendapat yang senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel). (Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II:26/1).

Ini semua juga menguatkan pendapat yang kami pegangi mengenai wajibnya menyatukan antara khimar dan jilbab bagi kaum wanita jika keluar rumah.

5. TIDAK DIBERI WEWANGIAN ATAU PARFUM
Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina." (An-Nasai II/283; Abu Daud II/192; At-Tirmidzi IV/17; Ahmad IV/100, Ibnu Khuzaimah III/91; Ibnu Hibban 1474; Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda : "Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian." (Muslim dan Abu Awanah
dalam kedua kitab Shahih-nya; Ash-Shabus Sunan dn lainnya).

Dari Abu Hurairah bahwa ia berkata : Rasulullah bersabda : "Siapapun wanita yang memakai bakhur (wewangian yang berasal dari pengasapan), maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat Isya yang akhir." (ibid)

Dari Musa bin Yasar dari Abu Hurairah : Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian menerpanya. Maka Abu Hurairah berkata : Wahai hamba Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda : "Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi." (Al-Baihaqi III/133; Al-Mundziri III/94).

Alasan pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq Al-Id berkata : Hadits tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki (Al-Munawi dalam Fidhul Qadhir dalam mensyarahkan hadits dari Abu Hurairah).

Saya (Al-Albany) katakan : Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
jauh lebih haram dan lebih besar dosanya. Al-Haitsami dalam kitab AZ-Zawajir II/37 menyebutkan bahwa keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dn berhias adalah termasuk perbuatan kabair (dosa besar) meskipun suaminya mengizinkan.

6. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN LAKI-LAKI
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyrupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya.

Dari Abu Hurairah berkata : Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria (Abu Daud II/182; Ibnu Majah I/588; Ahmad II/325; Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).

Dari Abdullah bin Amru yang berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda : "Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita." (Ahmad II/199-200; Abu Nuaim dalam Al-Hilyah III/321)

Dari Ibnu Abbas yang berkata : Nabi melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : "Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan." Dalam lafadz lain : "Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria." (Al-Bukhari X/273-274; Abu Daud II/182,305; Ad-Darimy II/280-281; Ahmad no. 1982,2066,2123,2263,3391,3060,3151 dan 4358; At-Tirmidzi IV/16-17; Ibnu Majah V/189; At-Thayalisi no. 2679).

Dari Abdullah bin Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang
bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu)." (An-Nasai !/357; Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi; Al-Baihaqi X/226 dan Ahmad II/182).

Dalam haits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya.

Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.


7. TIDAK MENYERUPAI PAKAIAN WANITA-WANITA KAFIR
Syariat Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya : Firman Allah surat Al-Hadid : 16, berbunyi : "Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik." Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43 : Firman Allah "Janganlah mereka seperti..." merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini
(IV/310) berkata : Karena itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang.

Allah berfirman : "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad) : "Raaina" tetapi katakanlah "Unzhurna" dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih." Ibnu Katsir I/148 berkata : Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek. Jika mereka ingin mengatakan "Denagrlah kami" mereka mengatakan "Raaina" sebagai plesetan kata "ruunah" (artinya
ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 46.

Allah telah memberi tahukan (dalm surat Al-Mujadalah : 22) bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mumin, sedangkan tindakan
menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan

8. BUKAN PAKAIAN UNTUK MENCARI POPULARITAS (PAKAIAN KEBESARAN)
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata : Rasulullah bersabda : "Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya
dengan api neraka." (Abu Daud II/172; Ibnu Majah II/278-279).

Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya (Asy-Syaukani dalam Nailul Authar II/94). Ibnul Atsir berkata : "Syuhrah artinya terlihatnya sesuatu.
Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya mereka kepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap angkuh dan sombong."

Kesimpulannya adalah :
Hendaklah menutup seluruh badannya, kecuali wajah dan dua telapak dengan perincian sebagaimana yang telah dikemukakan, jilbab bukan merupakan perhiasan, tidak tipis, tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh, tidak disemprot parfum, tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Dikutip dari Kitab Jilbab Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah (Syaikh Al-Albany)


Syaiful Achmad

---------------------------------
Want to be your own boss? Learn how on Yahoo! Small Business.





Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: assunnah-unsubscribe@yahoogroups.com
Ketentuan posting : aturanmilis@assunnah.or.id
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
mailto:assunnah-digest@yahoogroups.com
mailto:assunnah-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
assunnah-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/